Dasar Hukum
Sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 1992, Ahli K3 Umum adalah Tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Materi Pembinaan
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ahli K3;
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3;
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan;
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3);
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan;
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait;
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini;
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional;
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3;
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja;
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja;
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Tujuan Pembinaan
- UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Kebijakan K3;
- Dasar-dasar K3;
- Kelembagaan dan keahlian K3;
- SMK3 dan Audit SMK3;
- Analisa dan statistik kecelakaan kerja;
- Manajemen resiko;
- Identifikasi objek pengawasan K3 (bidang mekanik, uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan , listrik dan penanggulangan kebakaran, ergonomi dan lingkungan kerja serta kesehatan kerja);
- Virtual Plant visit;
- Pembuatan laporan plant visit;
- Seminar hasil Plant visit;
- Ujian Teori Sertifikasi.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Daftar Riwayat Hidup (CV) terupdated;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 12 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Full Online Training via aplikasi Zoom Workplace.
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.