Dasar Hukum
Sesuai dengan Permenaker No 26 Tahun 2014, Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3
Materi Pembinaan
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
- Prinsip dasar dan Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
- Mekanisme, Teknis Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3
- Interpretasi Kriteria Audit
- Evaluasi/Post-Test
- Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Lanjutan Prinsip dasar dan Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
- Pelaksanaan Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor) Simulasi
- Audit SMK3
Tujuan Pembinaan
- Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Daftar Riwayat Hidup (CV) terupdated;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 5 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Full Online Training via aplikasi Zoom Workplace.
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.