Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Hyperkes Paramedis

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti Pembinaan Hyperkes Paramedis!

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.01/MEN/1976.

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Peraturan Perundang-undangan Kesehatan Kerja
  2. SMK3 & Manajemen Risiko K3
  3. Kelembagaan K3 (P2K3)
  4. Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  5. PAK/KK & Sistem Pelaporan
  6. Promosi Kesehatan Kerja & Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
  7. Ergonomi & Fisiologi Kerja
  8. Program Rehabilitasi di Tempat Kerja
  9. Psikologi Industri
  10. Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja
  11. Program Keselamatan Kerja & APD
  12. Tanggap Darurat Kebakaran
  13. Higiene Industri
  14. Program Jamsostek
  15. Praktik Kerja Lapangan
  16. Seminar PKL
  17. Ujian Post Test

PERSYARATAN

  • Minimal Lulusan D3 Kesehatan (Perawat dan Bidan)
  • Fotocopy/scan KTP
  • Pas Foto Latar Merah
  • Surat Keterangan Kerja (jika utusan perusahaan)

FASILITAS

  • Sertifikat Hiperkes Paramedis Kemnaker RI
  • Sertifikat IJS/SKL
  • E-Modul K3
  • Kameja PDL Safety
  • FD Card 16 GB