DASAR HUKUM
Program pelatihan kompetensi petugas penyelamat (rescuer) di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama PT. Vanzha Indo Prima dan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan Pemerintah No. Permenaker No. 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas dan KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer) .
TUJUAN PELATIHAN
- Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work Permit System
- Rencana & prosedur tanggap darurat serta cara berkomunikasi di Ruang Terbatas
- Penanganan Pertolongan pertama pada kecelakaan di Ruang Terbatas
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space) dan Alat Bantu Pernapasan
- Teknik evakuasi yang aman
INSTRUKTUR
- Praktisi yang ahli di bidangnya
METODE PELATIHAN
- Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan Blended training (online dan offline)
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroo
- Materi praktek dilaksanakan secara offline di workshop PT. UPAYA RIKSA PATRA – Cikunir, Bekasi.
PERSYARATAN PESERTA
- Minimum pendidikan SMA – pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup)
- Menyiapkan HP android dan laptop
- Menyiapkan jaringan yang baik dan handal agar training dapat berjalan dengan baik.
- Fotocopy Ijazah terakhir (minimum pendidikan SMA – pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup)
- Pas photo ukuran 2×3 dan 4×6 @3 lembar dengan background warna Merah
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Informasi golongan darah
- Foto Copy KTP
- Fotocopy surat pernyataan akan mengikuti pelatihan blended secara penuh
- Memakai safety shoes ketika praktek berlangsung
MATERI PELATIHAN
Teori
- Permenaker No. 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas
- Dasar – dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
- Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas
- Teknik penyelamatan
- Alat pelindung diri di ruang terbatas dan alat bantu pernapasan
- Praktek
- Evaluasi
Praktik
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
- Teknik Penyelamatan & Pemasangan Fasilitas Penyelamatan
DURASI& TEMPAT PELATIHAN