Dasar Hukum
Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II adalah tenaga kerja yang mampu dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol atau dengan bantuan tenaga mesin.
Materi Pelatihan
- Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian;
- Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali;
- Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya;
- Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (Fall factor) dalam akses tali;
- Pemilihan,pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai Simpul dan Angkur dasar;
- Teknik manuver pergerakan pada tali;
- Teknik pemanjatan pada struktur;
- Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun;
- Evaluasi teori;
- Evaluasi praktek.
Tujuan Pelatihan
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian;
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja;
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja;
- Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian;
- Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian;
- Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 6 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.