Dasar Hukum
Pembinaan Teknisi K3 Listrik adalah salah satu pelatihan K3 yang bertujuan untuk mengurangi potensi resiko dalam kecelakaan kerja. Pelatihan Teknisi K3 Listrik di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik di tempat kerja.
Materi Pelatihan
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3;
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir;
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus;
- Identifikasi potensi bahaya listrik;
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik;
- Praktek;
- Evaluasi Teori;
- Evaluasi Praktek.
Tujuan Pelatihan
Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMK (Teknik/Kelistrikan), SMA/MA (IPA), SMA/MA (IPS, harus sudah berpengalan bekerja di bidang kelistrikan minimal 2 tahun);
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 7 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.