Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Teknisi Perancah

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti pembinaan Ahli Teknisi Perancah!

Dasar Hukum

Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 1980 Tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Peraturan tersebut mewajibkan seseorang yang bertugas sebagai K3 Teknisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Materi Pelatihan

  • Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja;
  • Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan;
  • SK Bersama Menaker & MenPUPR No 174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan Konstruksi bangunan;
  • Pengetahuan Dasar Perancah;
  • Jenis – Jenis Perancah;
  • Standar dan pedoman Teknis Perancah;
  • Dasar-dasar Perhitungan konstruksi Perancah;
  • Supervisi Perancah;
  • Penggunaan Perancah yang aman;
  • Pemasangan dan Pembongkaran Perancah;
  • Praktek Lapangan;
  • Ujian Teori;
  • Ujian Praktek.

Tujuan Pelatihan

  • Melaksanakan pekerjaan pemasangan perancah yang aman;
  • Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perancah;
  • Melaksanakan pekerjaan pembongkaran perancah yang aman;
  • Mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah;
  • Memahami dan menerapkan prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian).

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.

Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan

Durasi : 4 hari

Waktu : 08.00 s.d selesai

Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).

Fasilitas

  • Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
  • Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
  • Modul Pelatihan;
  • Suvenir.