Dasar Hukum
Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, Kepdirjen Binwasnaker No. 74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah, Mewajibkan seseorang yang bertugas sebagai K3 Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Materi Pelatihan
- Peraturan perundangan K3 Konstruksi bangunan;
- Pengetahuan dasar perancah;
- Jenis-jenis perancah;
- Standar dan pedoman teknis perancah;
- Supervisi dan pemeriksaan perancah;
- Dasar-dasar penilaian beban perancah;
- Perencanaan strukstur perancah;
- Pengelolaan persyaratan pengadaan perancah;
- Pengelolaan pelaksanaan perancah;
- Dasar-dasar perhitungan konstruksi perancah;
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah;
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di Ketinggian) & Praktik;
- Evaluasi Teori;
- Evaluasi Praktek.
Tujuan Pelatihan
- Potensi bahaya Konstruksi Perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis-jenis perancah
- Supervisi perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Standar dan pedoman teknis
- Peraturan dan standar perancah
- Peserta memiliki keterampilan teknik : Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah dengan selamat dan sehat, antara lain melaksanakan pekerjaan pemasangan, melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, melaksanakan pekerjaan pembongkaran, dan mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 4 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.