Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Regu Penanggulangan Kebakaran

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti Pembinaan Regu Penanggulangan Kebakaran!

Dasar Hukum

Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja.

Materi Pelatihan

  • Peraturan Perundang-undangan K3;
  • Norma K3 Penanggulangan Kebakaran;
  • Sistem Manajemen K3;
  • Pengendalian Tempat Kerja Aman;
  • Teori Api & Anatomi Kebakaran;
  • Penyimpanan Barang Mudah Terbakar dan Meledak;
  • Sistem Instalasi Proteksi Kebakaran;
  • Riksa Uji S.IP.K;
  • Pengetahuan dasar S.C.B.A;
  • Teori Evakuasi & Jalan Keluar;
  • Pertolongan Pertama & Praktek P3K;
  • Praktek Pemadaman Kebakaran Besar dengan Regu Hidran;
  • Ujian Teori;
  • Ujian Praktek.

Tujuan Pelatihan

  • Melaksanakan Pencegahan Kebakaran;
  • Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut;
  • Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
  • Scan Sertifikat dan Kartu Lisensi Fire D.

*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.

Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan

Durasi : 6 hari

Waktu : 08.00 s.d selesai

Sistem Pembinaan : Full Offline Training.

 

Fasilitas

  • Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
  • Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
  • Modul Pelatihan;
  • Suvenir.