Dasar Hukum
Excavator, sebagai alat angkat dan angkut manusia dan barang mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak dioperasikan oleh operator yang berkompeten dan memiliki lisensi. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Materi Pelatihan
- Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3;
- Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator;
- Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam Penerapan SMK3;
- Identifikasi, Analisis dan Penilaian Resiko serta Pengendalian Potensi Bahaya pada Pekerjaan Pemiliharaan, dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator;
- Pengetahuan dasar Teknik Elevator dan Eskalator;
- Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan Pengamanan Elevator;
- Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan Pengaman Eskalator;
- Standar Teknik Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator;
- Prosedur Kerja Aman pada Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator;
- Pelaksanaan Pertolongan pada Kecelakaan Elevator dan Eskalator;
- Evaluasi Teori;
- Evaluasi Praktek.
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di sektor elevator, escalator, dan lift;
- Mengasah keterampilan dalam operasi, perawatan, dan pemeliharaan peralatan K3;
- Memperkuat kesadaran akan risiko-risiko potensial dan cara mengatasi situasi darurat;
- Menyediakan pengetahuan tentang peraturan-peraturan K3 terkait di Indonesia;
- Memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku..
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 5 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Full Offline
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.