Dasar Hukum
Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP. 186/MEN/1999 tentang Penganggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus dan pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Materi Pembelajaran
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Manajemen Penanggulangan kebakaran
- Sistem Pengawasan K3 : Kebijakan & Program pengembangan Pembinaan dan Pengawasan K3 Sistem Manajemen K3
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan basis kinerja
- Model dan simulasi kebakaran (Visualisasi menggunakan komputer)
- Prinsip Analisa biaya & Metode Penilaian Investasi pada kebakaran
- Perlindungan terhadap bahaya peledakan
- Sistem pengendalian asap. Konstruksi bangunan yang berkaitannya dengan penanggulangan kebakaran
- Dampak lingkungan pada penanggulangan kebakaran
- Uji sifat bakar bahan bangunan dan uji ketahanan api komponen struktur bangunan
- Audit kebakaran internal
- Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan :
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat :
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Perancangan sistem proteksi kebakaran & fire model
- Evaluasi
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan pemadam kebakaran ini diharapkan peserta mampu :
- Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul.
- Merancang sistem proteksi kebakaran
- Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran.
Persyaratan Peserta
- Sudah mengikuti Pembinaan Petugas Penanggulangan kebakaran Tingkat C dengan dibuktikan Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI
- Pendidikan minimal SLTA
- Berbadan sehat dan berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan minimal 2 tahun
Durasi
- Total : 3 (tiga) Senin – Sabtu untuk DAMKAR D (Jadwal Menyesuaikan)
- Total : 6 (enam) Senin – Sabtu untuk DAMKAR A, B dan C (Jadwal Menyesuaikan)
Fasilitas Pelatihan
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir