Dasar Hukum
Berdasarkan PERMENAKER RI No. 8 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, pengoperasian forklift harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi yang sesuai dengan jenis dan kapasitas alat. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan operator forklift secara resmi menjadi syarat penting untuk memperoleh sertifikasi dan izin kerja. Dengan pelatihan operator forklift yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan mencegah potensi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kesalahan pengoperasian.
Materi Pembelajaran
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundangan pesawat angkat dan pesawat angkut yang berkaitan dengan Forklift
- Pengetahuan dasar Forklift
- Sistem hidrolik Forklift
- Sistem penggerak Forklift
- Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
- Perangkat keselamatan kerja dan APD
- Tali kawat baja dan alat bantu angkat
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
- Pengoperasian aman
- Stabilitas
- Pemeriksaan dan perawatan harian
- Ujian teori via aplikasi dengan KEMNAKER RI
- Ujian praktek dengan didampingi Wasnaker setempat
Tujuan Pelatihan
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
- Mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan ataupun pengetahuan terkait teknis dalam pekerjaan seorang operator forklift.
- Mampu mengoperasikan unit sesuai prosedure
- Meningkatkan kualitas dan keselamatan operasional kereta api di Indonesia.
- Meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai operator forklift.
- Mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di sektor transportasi kereta api.
Persyaratan Peserta
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan SLTA/SMA sederajat
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto (Background Merah)
- Scan Surat Keterangan Kerja
- Scan Pakta Integritas
- Scan Surat Keterangan Sehat (Khusus kelas tatap muka)
Durasi, Waktu & Sistem
Durasi : 4 hari
Metode : Blended Training
Fasilitas
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir