Dasar Hukum
Dasar hukum untuk Ahli Pesawat Tenaga Produksi (PTP) adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Kedua peraturan ini menjadi landasan utama yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki ahli K3 PTP untuk mengawasi dan memastikan keselamatan kerja terkait PTP.
Materi Pembelajaran
Kelompok Dasar
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Dasar-dasar K3 dan P3K
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Sistem manajemen K3
- Investigasi Kecelakaan Kerja
Kelompok Keahlian
- Peraturan perundangan pesawat tenaga produksi No. 38 Tahun 2016
- Jenis-jenis Penggerak Mula termasuk Transmisi tenaga mekanik dan perlengkapanya
- Jenis-jenis Mesin Perkakas dan produksi serta perlengkapanya
- Jenis-jenis Tanur (Furnace) dan perlengkapanya
- Teknik Pondasi
- Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi (standar)
- Pengelasan Dan Pengujian Tidak Merusak ( Non Destructive Test)
- Pemeriksaan/ Pengujian penggerak mula termasuk transmisi tenaga mekanik
- Pemeriksaan/ Pengujian mesin perkakas dan produksi
- Pemeriksaan/ Pengujian Tanur (Furnace)
- Pemeriksaan/ Pengujian pondasi
- Praktek Kerja Lapangan
Kelompok Penunjang
- Mekanika Teknik terapan
- Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
- Pengetahuan motor penggerak
- Pengetahuan bahan
- Pengetahuan korosi dan pencegahannya
- Proses pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi
- Membaca gambar Teknik
- Job Safety Analysis (JSA)
Evaluasi
- Ujian teori via aplikasi dengan KEMNAKER RI
- Ujian Praktek dengan didampingi Wasnaker setempat
- Seminar
Tujuan Pelatihan
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
- Mendapatkan sertifikasi sebagai Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen K3 di lingkungan pesawat tenaga produksi.
- Menerapkan praktik K3 yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja di lingkungan pesawat tenaga produksi.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku di bidang pesawat tenaga produksi.
Persyaratan Peserta
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan D3 Jurusan Teknik
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto dengan baju berkerah (Background Merah)
- Scan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Scan Pakta Integritas
Durasi, Waktu & Sistem
Durasi : 25 hari
Metode : Offline Training
Fasilitas
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir