Dasar Hukum
Dasar hukum untuk HAZOP di Indonesia meliputi peraturan nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Standar internasional seperti IEC 61882 juga menjadi panduan utama untuk pelaksanaan HAZOP.
Materi Pembelajaran
- Pendahuluan dan tujuan training
- Pengantar dasar untuk proses penilaian risiko
- Teknik identifikasi bahaya yang berbeda
- Studi bahaya & operabilitas: konsep dasar & metodologi, terminologi
- Peran ketua, sekretaris dan anggota tim
- Penentuan peringkat risiko pada studi HAZOPS
- Proses HAZOPS secara terperinci termasuk proses tindak lanjut dan peninjauan
- Lihat detail pada proses HAZOPS
- Pengantar teknik untuk HAZOPS prosedural
- Latihan HAZOPS prosedural termasuk diskusi tentang hasil
- Tindakan / rekomendasi HAZOPS dan laporan HAZOPS
- Pengantar teknik HAZOPS 2
- Keuntungan dan kerugian dari teknik HAZOPS
- Petunjuk untuk HAZOPS yang efektif
- Ulasan training termasuk sesi tanya jawab
- Menganalisa resiko kecelakaan kerja
- Menerapkan study HAZOP di tempat kerja
Tujuan Pelatihan
ujuan dari metode Hazop ialah :
- Mengidentifikasi risiko yang terkait dengan operasi dan pemeliharaan sistem.
- Mengidentifikasi masalah potensial operabilitas dan penyebab gangguan operasional serta kemungkinan penyimpangan pada produk yang mengarah pada ketidaksesuaian produk
Persyaratan Peserta
- Pas Photo ukuran 3×4
- Sertifikat Khusus terkait K3
- KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat rekomendasi dari Pimpinan / Atasan langsung
- Ijazah SLTA dengan pengalaman kerja bidang K3 min. 4 tahun atau
- Ijazah D3 K3 atau D3 Teknik dengan pengalaman kerja bidang K3 min. 1 tahun atau
- Ijazah S1 K3 atau S1 teknik dengan pengalaman kerja bidang K3 min. 6 bulan
Fasilitas
Sertifikat dan Kartu lisensi dari BNSP
E-Certifikat Attendance dari Provider
Modul/Materi
Souvenir