Loading Events
Sertifikasi BNSP

Pembinaan
Training of Trainer (ToT)

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti Pembinaan Training of Trainer!

Dasar Hukum

Di era profesionalisasi kerja saat ini, memiliki kompetensi sebagai trainer bersertifikasi menjadi kebutuhan penting. Namun, banyak tenaga pelatih atau calon trainer yang belum memiliki pengakuan resmi sesuai standar nasional. Padahal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, setiap pelatih kerja wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi. Di sinilah pentingnya mengikuti Training of Trainer Sertifikasi BNSP sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing di dunia pelatihan profesional.

Materi Pembelajaran

  • Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
  • Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
  • Melakukan Presentasi
  • Menyusun Program Pelatihan
  • Menyusun Modul Pelatihan
  • Mendesain Media Pembelajaran
  • Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
  • Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
  • Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
  • Mengelola Bahan Pelatihan
  • Mengelola Peralatan Pelatihan
  • Mengorganisasikan Asesmen
  • Mengases Kompetensi
  • Mengembangkan Perangkat Asesmen

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti Training of Trainer  peserta diharapkan:

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip dasar pelatihan.
  • Memberikan keterampilan dalam merancang dan menyampaikan materi pelatihan yang efektif.
  • Mengembangkan kemampuan komunikasi dan fasilitasi dalam sesi pelatihan.
  • Menyusun rencana pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan client


Persyaratan Peserta

  • KKNI 4: Pendidikan Minimal SLTA dan telah bekerja dibidang keahlian selama minimal 5 (lima) tahun atau memiliki sertifikat
    keahlian dibidangnya
  • KKNI 6: Pendidikan Minimal S1 dan telah bekerja dibidang keahlian selama minimal 7 (Tujuh) tahun atau memiliki sertifikat
    keahlian dibidangnya
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
  • Menyerahkan pas Photo berlatar Belakang Merah
  • Scan KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.


Durasi, Waktu & Sistem
Metode : Blended Training

Fasilitas

Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
E-Certifikat Attendance dari Provider
Modul/Materi
Souvenir