Dasar Hukum
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Materi Pembelajaran
- Pengembangan program keselamatan & kesehatan kerja
- Penaksiran resiko kebakaran
- Perancangan sistem proteksi kebakaran berdasarkan K3 Pesawat
- Model dan simulasi kebakaran (visualisasi menggunakan komputer) kinerja
- Prinsip Analisa biaya & Metode Penilaian Investasi pada kebakaran
- Perlindungan terhadap bahaya peledakan
- Sistem pengendalian asap Konstruksi bangunan yang berkaitannya dengan penanggulangan kebakaran
- Dampak lingkungan pada penanggulangan kebakaran
- Evaluasi sistem proteksi kebakaran
- Uji sifat bakar bahan bangunan dan uji ketahanan api komponen struktur bangunan
- Audit kebakaran internal
- Praktek perancangan sistem proteksi kebakaran & fire model
Tujuan Pelatihan
- Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul
- Merancang sistem proteksi kebakaran
- Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran
Persyaratan Peserta
- Ijazah Minimal : Damkar D (SMP), Damkar C & B (SLTA)
- Ijazah Minimal D3 seluruh jurusan untuk Damkar A
- KTP
- Pas Photo Background Merah
- Surat Keterangan Bekerja (Jika Ada)
- CV (Curriculum Vitae)
- Pakta Integritas (Format dari Garuda)
- Sertifikasi wajib diikuti secara bertahap dari D hingga A
Durasi
- Total : 3 (tiga) Senin – Sabtu untuk DAMKAR D (Jadwal Menyesuaikan)
- Total : 6 (enam) Senin – Sabtu untuk DAMKAR A, B dan C (Jadwal Menyesuaikan)
Fasilitas Pelatihan
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir