DASAR HUKUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.01/MEN/1976.
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Peraturan Perundang-undangan Kesehatan Kerja
- SMK3 & Manajemen Risiko K3
- Kelembagaan K3 (P2K3)
- Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- PAK/KK & Sistem Pelaporan
- Promosi Kesehatan Kerja & Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
- Ergonomi & Fisiologi Kerja
- Program Rehabilitasi di Tempat Kerja
- Psikologi Industri
- Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja
- Program Keselamatan Kerja & APD
- Tanggap Darurat Kebakaran
- Higiene Industri
- Program Jamsostek
- Praktik Kerja Lapangan
- Seminar PKL
- Ujian Post Test
PERSYARATAN
- Minimal Lulusan D3 Kesehatan (Perawat dan Bidan)
- Fotocopy/scan KTP
- Pas Foto Latar Merah
- Surat Keterangan Kerja (jika utusan perusahaan)
FASILITAS
- Sertifikat Hiperkes Paramedis Kemnaker RI
- Sertifikat IJS/SKL
- E-Modul K3
- Kameja PDL Safety
- FD Card 16 GB