Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti pembinaan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran!

Dasar Hukum

Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP. 186/MEN/1999 tentang Penganggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus dan pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. 

Materi Pembelajaran

  • Sistem Pengawasan K3
  • Sistem Manajemen K3
  • Konsep Prencanaan System Proteksi Kebakaran
  • Penerapan 5R di tempat kerja
  • Evaluasi potensi bahaya kebakaran
  • Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
  • Instalasi listrik dan penyalur petir
  • Manajemen penanganan kebakaran
  • Peraturan wajib lapor kecelakaan
  • Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
  • Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
  • Asuransi kebakaran
  • Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  • Penyusunan buku penanganan kebakaran
  • Skenario penanggulangan kebakaran
  • Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran

Tujuan Pelatihan

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

Persyaratan Peserta

  • Sudah mengikuti Pembinaan Petugas Penanggulangan kebakaran Tingkat C dengan dibuktikan Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Berbadan sehat dan berkelakuan baik
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan minimal 2 tahun

Durasi

  • Total : 3 (tiga) Senin – Sabtu untuk DAMKAR D (Jadwal Menyesuaikan)
  • Total : 6 (enam) Senin – Sabtu untuk DAMKAR A, B dan C (Jadwal Menyesuaikan)

Fasilitas Pelatihan

  • Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
  • Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
  • E-Certifikat Attendance dari Provider
  • Modul/Materi
  • Souvenir