Dasar Hukum
Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP. 186/MEN/1999 tentang Penganggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus dan pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Materi Pembelajaran
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Prencanaan System Proteksi Kebakaran
- Penerapan 5R di tempat kerja
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik dan penyalur petir
- Manajemen penanganan kebakaran
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Asuransi kebakaran
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Penyusunan buku penanganan kebakaran
- Skenario penanggulangan kebakaran
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
Tujuan Pelatihan
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
Persyaratan Peserta
- Sudah mengikuti Pembinaan Petugas Penanggulangan kebakaran Tingkat C dengan dibuktikan Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI
- Pendidikan minimal SLTA
- Berbadan sehat dan berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan minimal 2 tahun
Durasi
- Total : 3 (tiga) Senin – Sabtu untuk DAMKAR D (Jadwal Menyesuaikan)
- Total : 6 (enam) Senin – Sabtu untuk DAMKAR A, B dan C (Jadwal Menyesuaikan)
Fasilitas Pelatihan
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir