Dasar Hukum
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia. Contohnya termasuk oli bekas, aki, limbah industri kimia, dan limbah medis. Karena sifatnya yang berisiko tinggi, pengelolaan limbah B3 harus mengikuti prosedur ketat sesuai regulasi pemerintah, terutama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Materi Pembelajaran
Training ini biasanya mencakup modul-modul berikut:
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima
- Melakukan Pemantauan Dampak Pengalolaan Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
Tujuan Pelatihan
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai jenis, karakteristik, dan dampak limbah B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
- Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam melakukan identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3 secara aman dan sesuai regulasi.
- Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan dalam pengelolaan limbah B3 di lingkungan kerja.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
- Mempersiapkan peserta untuk menjalankan sistem manajemen lingkungan secara terpadu dengan prinsip K3 dan keberlanjutan.
- Mengurangi potensi risiko pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh penanganan limbah B3 yang tidak tepat.
Persyaratan Peserta
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan KTP
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Portofolio):
a. Scan ijazah terakhir
b. Scan sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup (CV)
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Fasilitas
- Sertifikat kompetensi sebagai Manager Pengumpulan Limbah B3
- Rekognisi dari lembaga pelatihan terakreditasi (biasanya bekerja sama dengan KLHK atau lembaga bersertifikasi BNSP)