Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan
Operator Boiler
Kls I

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti Pembinaan Operator Boiler Kls I!

Dasar Hukum

Penggunaan Mesin Ketel Uap, Operator Kelas I (Pesawat uap kapasitas > 10 ton), dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Sehingga, seorang Operator Mesin Uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 1988 Tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.

Materi Pelatihan

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930;
  • Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap;
  • Dasar – Dasar K3;
  • Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya;
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap;
  • Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap;
  • Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya;
  • Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap;
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap;
  • Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap;
  • Pengetahuan bahan;
  • Peninjauan konstruksi pesawat uap;
  • Pemeriksaan secara tidak merusak;
  • Perpindahan Panas;
  • Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran;
  • Analisa kecelakaan peledakan;
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap;
  • Ujian Teori;
  • Ujian Praktek.

Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi;
  • Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku;
  • Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator;
  • Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap;
  • Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.

Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan

Durasi : 6 hari

Waktu : 08.00 s.d selesai

Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).

Fasilitas

  • Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
  • Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
  • Modul Pelatihan;
  • Suvenir.