Dasar Hukum
Operator gondolaadalah individu yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan gondola, perangkat angkat yang digunakan dalam berbagai pekerjaan konstruksi, perawatan, atau pemeliharaan bangunan tinggi seperti gedung pencakar langit, jembatan, dan struktur lainnya. Seorang Operator Gondola wajib untuk menjaga Keselamatan Kerja yang diatur di Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3;
- Peraturan Perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Angut;
- Dasar-dasar K3;
- Pengetahuan Dasar Gondola;
- Pengetahuan Dasar Motor Listrik dan Instalasi Listrik;
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dab APD;
- Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat dan Angkut;
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanggulangannya;
- Pengoperasian Aman;
- Perawatan dan Pemeriksaan Harian;
- Ujian Teori;
- Ujian Praktek.
Tujuan Pelatihan
- Mempersiapkan dan menghasilkan Operator Gondola yang kompeten
- Operator Gondola yang dapat melakukan pengoperasian, perawatan dan mampu mengurangi resiko terjadinya kecelakaan pesawat uap dan bejana tekan
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan prosedur pengoperasian dengan mempertimbangkan prosedur K3 Gondola di tempat kerjanya
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 3 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.