Loading Events
Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti PembinaanPembinaan Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2!

Dasar Hukum

Pembinaan Operator Pesawat Tenaga dan Produksi, adalah salah satu pelatihan wajib yang dipersyaratkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kompetensi dari Operator yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian tenaga dan produksi tersebut. Melalui Pembinaan ini para Operator tersebut akan mampu untuk mengidentifikasi dan menganalisa bahaya serta mengambil tindakan pencegahan atas potensi bahaya yang mungkin terjadi ketika Pesawat Tenaga dan Produksi beroperasi. Hal tersebut diatur di Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

Materi Pembinaan

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja & Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
  • Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas;
  • Dasar Kelistrikan;
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices);
  • Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun;
  • Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya;
  • Alat Pengaman dan Perlindunganya;
  • Troble Shooting;
  • Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya;
  • Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman;
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian;
  • Alat Kontrol Otomatis;
  • Pengetahuan Job Safety Analysis.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami peraturan perundangan tentang K3;
  • Mempersiapkan dan menghasilkan operator perkakas dan produksi komputerisasi (CNC);
  • Mampu bekerja secara aman dan efisien dalam mengoperasikan berbagai jenis mesin perkakas dan produksi;
  • Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliannya.

Kategori Pelatihan PTP

  • Kelas 1 : Mesin Perkakas & Produksi yang dioperasikan dengan sistem terkomputerisasi (CNC), termasuk mesin Textrurizing (produksi benang DYT), mesin Spinneret, dan take up spinning.
  • Kelas 2 : Mesin Perkakas & Produksi yang dioperasikan secara konvensional, seperti gerinda tangan, gerinda duduk, mesin grinding, mesin slitting (memotong jumbo rol), dan mesin bubut.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.

Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan

Durasi : 5 hari

Waktu : 08.00 s.d selesai

Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).

Fasilitas

  • Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
  • Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
  • Modul Pelatihan;
  • Suvenir.