Dasar Hukum
Sertifikasi operator penggerak mula yang diakui oleh lembaga resmi memberikan jaminan bahwa operator telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Dasar hukum untuk Operator Penggerak Mula Kelas 1 mencakup UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi
Materi Pembelajaran
Secara garis besar materi yang di dapat sebagai berikut:
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundangan pesawat angkat dan pesawat angkut yang berkaitan dengan Penggerak Mula
- Pengetahuan dasar Penggerak Mula
- Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
- Perangkat keselamatan kerja dan APD
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
- Pengoperasian aman
- Pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan
- Pemeliharaan dan Pemeriksaan
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Dasar-dasar perhitungan kapasitas
- Ujian teori via aplikasi dengan KEMNAKER RI
- Ujian Praktek dengan didampingi Wasnaker setempat
Tujuan Pelatihan
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
- Mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kurangnya keterampilan atau pengetahuan teknis dalam pekerjaan operator penggerak mula.
- Mampu mengoperasikan unit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan kualitas dan keselamatan operasional mesin penggerak mula di berbagai sektor industri.
- Meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab operator dalam menjalankan tugas mereka.
- Mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di sektor industri yang menggunakan mesin penggerak mula.
Persyaratan Peserta
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Sehat Jasmani & Rohani
- Min pendidikan SMA
- Pengalaman minimal 5 tahun membantu pelayanan dibidangnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja & Surat Izin Operator yang dimiliki
Persyaratan Administrasi:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto (Background Merah)
- Scan Surat Keterangan Kerja
- Scan Pakta Integritas
- Scan Surat Keterangan Sehat (Khusus kelas tatap muka)
Durasi, Waktu & Sistem
Durasi : 4 hari
Metode : Offline Training
Fasilitas
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir