Dasar Hukum
Sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, setiap perusahaan diwajibkan memiliki operator tanur yang telah mengikuti pembinaan dan sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Materi Pembelajaran
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
b. Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Tanur / Dapur
- Dasar-dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Perlengkapan keselamatan kerja
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Evaluasi (Teori & Praktik)
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator pesawat tanur yang berwenang serta mampu mengoperasikan tanur sesuai dengan jenisnya, khususnya dengan kapasitas lebih kecil dari 50 ton, secara aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Peserta
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
Durasi, Waktu & Sistem
5 Hari, Blended
Fasilitas
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir