DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
TUJUAN PELATIHAN
Mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk :
- Mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya factor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
- Mengamankan lokasi kebakaran
INSTRUKTUR
- Praktisi yang ahli di bidangnya
METODE PELATIHAN
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
- Materi praktek dilaksanakan secara offline.
PERSYARATAAN PELATIHAN
- Menyiapkan HP android dan laptop
- Menyiapkan jaringan yang baik dan handal agar training dapat berjalan dengan baik.
- Fotocopy Ijazah terakhir (minimum pendidikan SLTP)
- Pas photo ukuran 2×3 & 4×6 @ 3 lembar dengan background warna Merah
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotocopy KTP
- Surat pernyataan akan mengikuti pelatihan blended secara penuh
- Informasi golongan darah
- Memakai Safety Shoes ketika praktek berlangsung
- CV Peserta
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundang-undangan K3 :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Th. 1970
- Sistem Manajemen K3
- Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Prinsip – prinsip pencegahan
- Teknik pemadaman kebakaran
- Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
- Sistem proteksi aktif
- Sistem proteksi pasif
- Prosedur darurat bahaya kebakaran
- Praktek – Pemadaman dengan APAR / Hydrant
- Evaluasi temank3
DURASI & TEMPAT PELATIHAN
- Durasi : 3 hari
- Hari 1 dan 2 : online
- Hari 3 : Offline
- Jam : 08.00 – 17.00
FASILITAS
- Lunch & 2x coffee break selama kegiatan
- Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kemnaker RI
- E-Certifikat Attendance dari Provider
- Modul/Materi
- Souvenir