Dasar Hukum
Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja jika tidak ditangani secara baik dan benar. Karenanya seorang Teknisi PAA yang berlisensi sangat dibutuhkan dan diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar – dasar K3
- Undang – Undang No.01 Tahun 1970
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/VII/2010
- Pengetahuan Dasar Keran Angkat & bagian-bagian Keran Angkat
- Pengetahuan Dasar Motor Penggerak
- Pengetahuan Dasar Hidrolik
- Pengetahuan Kelistrikan
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat
- Pengetahuan bahan dan korosi
- Peninjauan Konstruksi
- Non Destructive Test (NDT)
- Pemeriksaan & Pengujian
- Standar pemeriksaan & pengujian
- Stabilitas
- Pengetahuan Las
- Ujian teori dengan menggunakan website temank3.kemnaker.go.id
- Ujian Praktek
Tujuan Pelatihan
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya.
- Melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, dan pemeriksaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya dan
- Bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang melakukan:
- Pemasangan, perbaikan, atau perawatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan
- Membantu pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pengawas Ketenagakeijaan spesialis dan/atau Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 11 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.